Apa itu Transfer Pricing
Penetapan harga pada transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. DJP membandingkannya dengan harga wajar antar pihak independen.
Dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/PMK.03/2023.
TP Doc (Transfer Pricing Documentation) adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/2023. Dokumen ini menjadi bukti pembela utama saat DJP menguji transaksi pihak berelasi dalam pemeriksaan.
Penetapan harga pada transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. DJP membandingkannya dengan harga wajar antar pihak independen.
Harga transfer harus setara dengan harga yang seharusnya berlaku antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Wajib sejak Tahun Pajak 2024, menggantikan PER-43/PJ/2010 dengan ruang lingkup lebih luas.
TP Doc adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU / Arm's Length Principle) yang diatur PMK 172/PMK.03/2023 sejak Tahun Pajak 2024.
Gambaran menyeluruh grup bisnis global: struktur kepemilikan, rantai nilai, aset tak berwujud, aktivitas pendanaan, hingga laporan keuangan konsolidasi.
Rincian transaksi pihak berelasi, analisis kesebandingan, dan penerapan PKKU per transaksi (CUP, TNMM, PSM, dll).
Alokasi penghasilan, pajak terutang, dan aktivitas usaha seluruh anggota grup per yurisdiksi yang dipertukarkan antar otoritas pajak dunia melalui AEOI.
TP Doc harus dipenuhi ≤ 1 bulan sejak diminta DJP — terlambat dianggap tidak tersedia.
Koreksi PKKU dikenakan bunga acuan + uplift factor 20% (maks. 24 bulan) pada SKPKB.
Ikhtisar 10.D wajib di SPT Tahunan via Coretax — tanpa itu SPT dianggap tidak disampaikan.
Berbasis ex-ante: disusun dari data saat transaksi, tidak bisa dibuat retroaktif.
Inventarisasi transaksi afiliasi & pemetaan risiko koridor PKKU.
Analisis kesebandingan independen dengan CUP, TNMM, atau PSM.
Master file, local file, CbCR lengkap sesuai format formal DJP.
Pengarsipan terstruktur & review berkala tiap tahun pajak.
TP Doc wajib disusun sejak Tahun Pajak 2024 bagi entitas yang memenuhi ambang batas peredaran bruto atau nilai transaksi afiliasi tertentu.
Wajib Master File & CbCR bila peredaran bruto konsolidasi grup ≥ Rp 11 triliun.
Wajib Local File bila peredaran bruto ≥ Rp 50 miliar atau transaksi afiliasi material.
Transaksi ≥ Rp 10 miliar per jenis wajib didokumentasikan meski di bawah threshold peredaran.
Jawaban atas hal paling umum yang ditanyakan klien tentang layanan penasihat pajak kami.
Tanya LangsungTP Doc (Transfer Pricing Documentation) adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/2023. Dokumen ini menjadi bukti pembela utama saat DJP menguji transaksi pihak berelasi dalam pemeriksaan.
TP Doc bersifat ex-ante: disusun dari data saat transaksi berlangsung. Bila DJP meminta, dokumen wajib diserahkan paling lama 1 bulan — keterlambatan dianggap tidak tersedia.
Entitas dengan peredaran bruto ≥ Rp 50 miliar (Local File) atau grup ≥ Rp 11 triliun (Master File & CbCR) wajib menyusun sejak Tahun Pajak 2024.
Koreksi PKKU ditambah bunga acuan dan uplift factor 20% (maksimal 24 bulan), serta SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Tim senior kami siap memetakan kebutuhan kepatuhan dan mitigasi risiko fiskal bisnis Anda secara gratis pada konsultasi perdana.