Penerimaan klien baru korporasi & PMA — Medan & Sumatera Utara ID / EN
Transfer Pricing Documentation

TP Doc: Pertahanan Koreksi Harga Transfer

Dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/PMK.03/2023.

PKKUKepatuhan PKKU (Arm's Length)
0Bulan Penyusunan TP Doc
0Grup Afiliasi Dilayani
172/23PMK 172/2023 Dasar Regulasi
Apa itu TP Doc?

Memahami Transfer Pricing & Kepatuhan PKKU

TP Doc (Transfer Pricing Documentation) adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/2023. Dokumen ini menjadi bukti pembela utama saat DJP menguji transaksi pihak berelasi dalam pemeriksaan.

Apa itu Transfer Pricing

Penetapan harga pada transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. DJP membandingkannya dengan harga wajar antar pihak independen.

Prinsip Kewajaran (PKKU / Arm's Length)

Harga transfer harus setara dengan harga yang seharusnya berlaku antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Dasar Regulasi PMK 172/2023

Wajib sejak Tahun Pajak 2024, menggantikan PER-43/PJ/2010 dengan ruang lingkup lebih luas.

Transfer Pricing Documentation

TP Doc: Senjata Pertahanan Koreksi Harga Transfer

TP Doc adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU / Arm's Length Principle) yang diatur PMK 172/PMK.03/2023 sejak Tahun Pajak 2024.

Dokumen Induk

Master File

Gambaran menyeluruh grup bisnis global: struktur kepemilikan, rantai nilai, aset tak berwujud, aktivitas pendanaan, hingga laporan keuangan konsolidasi.

Grup ≥ Rp11 T≤ 4 bulan
Dokumen Lokal

Local File

Rincian transaksi pihak berelasi, analisis kesebandingan, dan penerapan PKKU per transaksi (CUP, TNMM, PSM, dll).

Peredaran > Rp50 MLampiran 10.D
Laporan per Negara

CbCR

Alokasi penghasilan, pajak terutang, dan aktivitas usaha seluruh anggota grup per yurisdiksi yang dipertukarkan antar otoritas pajak dunia melalui AEOI.

Grup ≥ Rp11 T≤ 12 bulan

Kenapa harus disiapkan sekarang?

01

TP Doc harus dipenuhi ≤ 1 bulan sejak diminta DJP — terlambat dianggap tidak tersedia.

02

Koreksi PKKU dikenakan bunga acuan + uplift factor 20% (maks. 24 bulan) pada SKPKB.

03

Ikhtisar 10.D wajib di SPT Tahunan via Coretax — tanpa itu SPT dianggap tidak disampaikan.

04

Berbasis ex-ante: disusun dari data saat transaksi, tidak bisa dibuat retroaktif.

Solusi Kami: TP Doc Tahan Pemeriksaan dalam 4 Langkah

01

Pemetaan & Profil Risiko

Inventarisasi transaksi afiliasi & pemetaan risiko koridor PKKU.

02

Studi Benchmarking

Analisis kesebandingan independen dengan CUP, TNMM, atau PSM.

03

Penyusunan TP Doc

Master file, local file, CbCR lengkap sesuai format formal DJP.

04

Simulasi Permintaan DJP

Pengarsipan terstruktur & review berkala tiap tahun pajak.

Kewajiban Subjek

Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc?

TP Doc wajib disusun sejak Tahun Pajak 2024 bagi entitas yang memenuhi ambang batas peredaran bruto atau nilai transaksi afiliasi tertentu.

Entitas Induk Grup

Wajib Master File & CbCR bila peredaran bruto konsolidasi grup ≥ Rp 11 triliun.

Wajib Pajak Badan

Wajib Local File bila peredaran bruto ≥ Rp 50 miliar atau transaksi afiliasi material.

Transaksi Afiliasi Material

Transaksi ≥ Rp 10 miliar per jenis wajib didokumentasikan meski di bawah threshold peredaran.

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum

Jawaban atas hal paling umum yang ditanyakan klien tentang layanan penasihat pajak kami.

Tanya Langsung

TP Doc (Transfer Pricing Documentation) adalah dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) berdasarkan PMK 172/2023. Dokumen ini menjadi bukti pembela utama saat DJP menguji transaksi pihak berelasi dalam pemeriksaan.

TP Doc bersifat ex-ante: disusun dari data saat transaksi berlangsung. Bila DJP meminta, dokumen wajib diserahkan paling lama 1 bulan — keterlambatan dianggap tidak tersedia.

Entitas dengan peredaran bruto ≥ Rp 50 miliar (Local File) atau grup ≥ Rp 11 triliun (Master File & CbCR) wajib menyusun sejak Tahun Pajak 2024.

Koreksi PKKU ditambah bunga acuan dan uplift factor 20% (maksimal 24 bulan), serta SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.

Amankan Kepatuhan Transfer Pricing Perusahaan Anda

Tim senior kami siap memetakan kebutuhan kepatuhan dan mitigasi risiko fiskal bisnis Anda secara gratis pada konsultasi perdana.

Konsultasikan Kewajiban TP Doc
Chat WA