Kawal Batas Waktu
Kami jaga tenggat keberatan/banding/PK agar tidak gugur.
Pendampingan hukum pajak dari keberatan hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Sengketa pajak timbul ketika Wajib Pajak tidak sepakat dengan ketetapan atau perlakuan fiskal otoritas — misalnya SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) akibat koreksi.
Jenjang penyelesaian diatur UU KUP dan UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak: mulai dari keberatan, naik ke banding di Pengadilan Pajak, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Setiap jenjang memiliki batas waktu mutlak.
Membawa sengketa tanpa argumen hukum yang matang hampir pasti kalah. Lebih kritis lagi: batas waktu. Keberatan dan banding masing-masing 3 bulan, PK 3 bulan sejak putusan. Terlambat = gugur.
Konsultan hukum pajak menyusun argumen berlandaskan UU, PMK, dan yurisprudensi — bukan sekadar feel — sehingga peluang pembatalan atau pengurangan ketetapan jauh lebih besar.
Kami menganalisis SURAT (Surat Usulan/Risalah) pemeriksaan, membangun argumen hukum, dan mewakili Anda di setiap jenjang. Fokus kami: membuktikan bahwa posisi perusahaan memiliki dasar yang sah.
Dari persiapan dokumen, penyusunan memori banding, hingga eksekusi putusan — kami kawal hingga tuntas.
Bedah SKPKB & risalah pemeriksaan cari celah hukum.
Susun dan ajukan keberatan dalam 3 bulan sejak diterima.
Lanjut ke Pengadilan Pajak bila perlu dalam batas waktu.
Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung bila masih bersengketa.
Kami jaga tenggat keberatan/banding/PK agar tidak gugur.
Bukan sanggahan emosional, tapi dalil hukum & yurisprudensi.
Anda tidak perlu hadir sendiri di setiap tahap.
Pendampingan berlanjut sampai eksekusi putusan.
3 bulan sejak Surat Ketetapan diterima. Lewat dari itu, hak keberatan gugur.
Tidak selalu. Banyak selesai di level keberatan. Banding & PK hanya bila diperlukan.
Berdasarkan kompleksitas dan jenjang. Kami transparan di awal melalui proposal tertulis.
Mungkin, namun argumen yang kuat sering membatalkan atau mengurangi ketetapan secara signifikan.
Ya. Kami kawal dari keberatan, banding, hingga Peninjauan Kembali di MA.
Jangan terima ketetapan bermasalah diam-diam. Kawal sengketa pajak Anda bersama kuasa hukum pajak berpengalaman.