Penerimaan klien baru korporasi & PMA — Medan & Sumatera Utara ID / EN
Refund & PPS

Restitusi PPN & Tax Amnesty

Cairkan kelebihan bayar PPN secara patuh dan aman, plus manfaatkan pengampunan pajak bagi harta yang belum dilaporkan.

0Tahun Pengalaman
0Klien Terbina
0Kerahasiaan NDA
BKPIzin Resmi Kemenkeu
Definisi

Apa Itu Restitusi & Tax Amnesty?

Restitusi PPN adalah pengembalian kelebihan bayar pajak keluaran atas pajak masukan yang seharusnya tidak dibayar, diatur Pasal 9 UU PPN — umum bagi eksportir dan perusahaan logistik.

Tax Amnesty / PPS (Pengungkapan Sukarela) adalah program pengampunan pajak bagi harta yang belum atau kurang dilaporkan, diatur dalam UU HPP No. 7/2021. Ini kesempatan menutup risiko masa lalu dengan uang tebusan yang ditetapkan, sebelum periode program berakhir.

Urgensi

Mengapa Ini Penting?

Restitusi yang tidak diurus berarti uang perusahaan mengendap di kas negara — merugikan arus kas. Sebaliknya, mengajukan restitusi tanpa dokumen kuat malah memicu pemeriksaan.

Di sisi lain, harta yang tidak dilaporkan menyimpan risiko sengketa di masa depan. PPS menawarkan jalan keluar bersih dengan uang tebusan yang jauh lebih ringan daripada sanksi jika kelak ditemukan.

Solusi

Cara Kami Membantu

Untuk restitusi, kami memvalidasi dokumen (faktur, bukti ekspor, buku) agar memenuhi syarat, lalu mengawal pengajuan hingga pencairan — termasuk menghadapi pemeriksaan pendahuluan bila ada.

Untuk PPS, kami menghitung dasar harta, menyusun laporan pengungkapan, dan memastikan kepatuhan administratif sehingga status amnesti benar-benar diperoleh.

Alur Restitusi & PPS

01

Validasi

Pastikan dokumen & dasar hukum memenuhi syarat.

02

Hitung

Hitung nilai restitusi atau dasar tebusan PPS.

03

Ajukan

Kirim permohonan via Coretax / portal PPS.

04

Kawal Pencairan

Dampingi pemeriksaan pendahuluan hingga dana cair.

Nilai

Manfaat Layanan

Likuiditas Kembali

Kelebihan bayar PPN kembali ke kas perusahaan.

Patuh & Aman

Restitusi diajukan dengan dokumen yang tak bisa digugat.

Tutup Risiko Masa Lalu

PPS membersihkan harta belum dilaporkan.

Hemat Dibanding Sanksi

Tebusan PPS jauh lebih ringan dari sanksi temuan.

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum

Pertanyaan umum seputar restitusi PPN dan program pengampunan pajak.

Tanya Langsung

Eksportor, pengusaha terutang PPN di dalam negeri, dan PKP dengan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, antara lain.

Tidak otomatis; DJP dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan. Dokumen lengkap memperbesar peluang cair.

Pengungkapan Sukarela harta belum/kurang dilaporkan dengan uang tebusan, memberi ampun pajak atas harta tersebut.

Bergantung periode program yang ditetapkan pemerintah. Kami pantau dan informasikan bila tersedia.

Bervariasi; dengan dokumen sempurna bisa lebih cepat, namun pemeriksaan pendahuluan memperpanjang waktu.

Kembalikan Dana & Tutup Risiko

Jangan biarkan kelebihan bayar mengendap atau risiko masa lalu mengancam. Konsultasikan restitusi & PPS bersama kami.

Konsultasi Gratis
Chat WA