Tanpa Denda
Lapor tepat waktu menghindari sanksi Pasal 9 KUP.
Penyusunan, perhitungan, dan pelaporan SPT yang akurat serta tepat waktu — fondasi kepatuhan yang bebas sengketa.
Kepatuhan perpajakan adalah pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan — menghitung, menyetor, dan melaporkan — sesuai ketentuan perundang-undangan secara tepat waktu.
Kewajiban utama meliputi SPT Masa PPh 21, 22, 23, dan 4(2), SPT Masa PPN, serta SPT Tahunan Badan (1771) dan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sejak 2024, seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang mengubah tata cara penyetoran dan pelaporan.
Ketidakpatuhan memiliki harga mahal. Berdasarkan Pasal 9 UU KUP, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan denda (Rp500.000–Rp1.000.000 per SPT) ditambah bunga harian atas kurang bayar.
Lebih jauh, laporan yang tidak akurat dapat memicu koreksi fiskal saat pemeriksaan — menambah pokok pajak, bunga, dan denda sekaligus. Kepatuhan bukan administrasi rutin, melainkan instrumen mitigasi risiko.
Kami menangani seluruh siklus: rekonsiliasi fiskal (membedakan laba komersial dan fiskal), penyusunan SPT, pengecekan silang, hingga e-Filing via Coretax.
Kami juga menyusun SOP kepatuhan bagi tim internal Anda sehingga ke depan pelaporan berjalan otomatis dan terukur, bukan lagi kejutan di akhir periode.
Rekapitulasi transaksi, faktur, dan buku dari sistem Anda.
Selaraskan laba komersial dengan fiskal & identifikasi koreksi.
Bangun draf SPT, lalu cross-check sebelum final.
e-Filing tepat waktu dan arsipkan bukti pelaporan.
Lapor tepat waktu menghindari sanksi Pasal 9 KUP.
Dokumentasi rapi mempercepat jika ada pemeriksaan.
Membedakan laba komersial & fiskal dengan jelas.
Tim Anda kelak mandiri dengan prosedur terstandar.
Ya. Dengan surat kuasa, kami dapat menyampaikan laporan dan berkoordinasi dengan otoritas pajak atas nama perusahaan Anda.
Tim kami sudah bekerja dengan alur Coretax DJP, termasuk penyetoran dan pelaporan terintegrasi.
Denda administratif dan bunga atas kurang bayar. Semakin cepat diperbaiki, semakin kecil akumulasi bunga.
Wajib bagi WP Badan karena banyak biaya komersial yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal.
Tergantung kelengkapan dokumen; umumnya beberapa hari kerja setelah data lengkap.
Hindari denda dan koreksi fiskal. Serahkan penyusunan dan pelaporan SPT kepada tim kepatuhan bersertifikat BKP.